SebagaiPerusahaan ramah lingkungan, Color-p menekankan tugas sosial untuk melindungi lingkungan. Dari bahan mentah, hingga produksi dan pengiriman, kami mengikuti prinsip pengemasan ramah lingkungan, untuk menghemat energi, menghemat sumber daya, dan mendorong pembangunan berkelanjutan industri pengemasan garmen.
Apa itu KEMASAN HIJAU?
Kemasan ramah lingkungan dapat didefinisikan sebagai: kemasan moderat yang dapat didaur ulang, didaur ulang, atau terdegradasi, dan tidak membahayakan tubuh manusia dan lingkungan di seluruh siklus hidup produk.
Secara khusus, kemasan hijau harus mempunyai arti sebagai berikut:
1. Menerapkan pengurangan paket (Reduce)
Kemasan ramah lingkungan harus merupakan kemasan moderat dengan perlindungan, kenyamanan, penjualan, dan fungsi lainnya yang paling sedikit. Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara lain menjalankan pengurangan kemasan sebagai pilihan pertama dalam mengembangkan kemasan yang tidak berbahaya.
2. Kemasan harus mudah digunakan kembali atau didaur ulang (Reuse and Recycle)
Melalui penggunaan berulang bahan, daur ulang limbah, produksi produk daur ulang, pembakaran energi panas, pengomposan, untuk memperbaiki kondisi tanah dan tindakan lain untuk mencapai tujuan penggunaan kembali. Itu tidak mencemari lingkungan dan memanfaatkan sumber daya sepenuhnya.
3. Limbah kemasan dapat mendegradasi pembusukan (Degradable)
Untuk mencegah sampah permanen, sampah kemasan yang tidak dapat didaur ulang harus terurai dan membusuk. Negara-negara industri di seluruh dunia mementingkan pengembangan bahan kemasan yang menggunakan degradasi biologis atau foto. Reduce、Reuse、Recycle and Degradable,yaitu prinsip 3R dan 1D untuk pengembangan kemasan ramah lingkungan diakui secara universal di abad ke-21.
4. Bahan kemasan harus tidak beracun bagi tubuh manusia dan organisme.
Bahan kemasan tidak boleh mengandung zat beracun atau kandungan zat beracun harus dikontrol di bawah standar yang relevan.
5. Dalam seluruh siklus produksi produk pengemasan, tidak boleh mencemari lingkungan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Artinya, pengemasan produk mulai dari pengumpulan bahan mentah, pengolahan bahan, pembuatan produk, penggunaan produk, daur ulang limbah, hingga pengolahan akhir seluruh proses kehidupan tidak boleh menimbulkan bahaya umum terhadap tubuh manusia dan lingkungan.
Waktu posting: 22 April-2022